Selasa, 08 April 2014

Sistem Perekonomian Pancasila



Sistem perekonomian Indonesia sering disebut sistem ekonomi pancasila. Ciri-ciri sistem ekonomi Indonesia atau sistem ekonomi pancasila dapat kita temui dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu tercantum pada bab XIV pasal 33. Dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar mengandung dua hal pokok, yaitu asa kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ekonomi Pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (institutional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai ideologi negara, yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila yaitu: etika, kemanusiaan, nasionalisme, kerakyatan/demokrasi, dan keadilan sosial, harus dipertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Jika sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari ekonomi Pancasila.

http://suciatirukmini.wordpress.com/2011/05/10/sistem-perekonomian-pancasila/ , www.scribd.com , http://organisasi.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar