Sistem perekonomian Indonesia sering
disebut sistem ekonomi pancasila. Ciri-ciri sistem ekonomi Indonesia atau
sistem ekonomi pancasila dapat kita temui dalam pembukaan dan batang tubuh
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu tercantum pada bab XIV pasal 33. Dalam pasal 33
Undang-Undang Dasar mengandung dua hal pokok, yaitu asa kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Ekonomi Pancasila merupakan ilmu
ekonomi kelembagaan (institutional economics) yang menjunjung tinggi
nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai ideologi negara, yang kelima silanya,
secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia.
Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila yaitu:
etika, kemanusiaan, nasionalisme, kerakyatan/demokrasi, dan keadilan sosial,
harus dipertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Jika sila pertama dan
kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka
sila kelima Pancasila adalah tujuan dari ekonomi Pancasila.
http://suciatirukmini.wordpress.com/2011/05/10/sistem-perekonomian-pancasila/
, www.scribd.com , http://organisasi.org